Tugas dan Fungsi
Biro merupakan unsur pelaksana administrasi UNS yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UNS. Biro dipimpin oleh Kepala Biro yang bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Biro Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat, merupakan unsur pelaksana di bidang administrasi riset, dokumentasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pengembangan sumber daya dosen. Biro Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan administrasi kegiatan di bidang riset, dokumentasi hasil penelitian dan layanan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugasnya, Biro Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
Tugas dan Fungsi
Koordinator Bagian Biro Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat bertanggung jawab kepada Kepala Biro Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Koordinator Bagian Biro Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat, mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanakan administrasi Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Dalam melaksanakan tugasnya, Koordinator Bagian Biro Riset dan pengabdian kepada masyarakat menyelenggarakan fungsi:
Tugas dan Fungsi
Subkoordinator Subbagian Administrasi Riset, Pengabdian Kepada Masyarakat, Inovasi dan Hilirisasi bertanggung jawab kepada Kepala Biro Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat, yang dalam tugasnya dikoordinir oleh Koordinator Bagian Biro Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Subkoordinator Subbagian Administrasi Riset, Pengabdian Kepada Masyarakat, Inovasi dan Hilirisasi mempunyai tugas melakukan administrasi program dan evaluasi kegiatan dan luaran hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kerja sama riset dan industri, inovasi dan hilirisasi.
Tugas dan Fungsi
Subkoordinator Subbagian Data, Sistem Informasi Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Inovasi dan Hilirisasi serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat, yang dalam tugasnya dikoordinir oleh Koordinator Bagian Biro Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Subkoordinator Subbagian Data, Sistem Informasi Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Inovasi dan Hilirisasi serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, layanan sistem informasi kegiatan kerja sama riset dan industri, pelaporan dan pengembangan hasil riset, Pengabdian kepada masyarakat, inovasi dan hilirisasi.